MWCNU Kedamean – Mengacu surat edaran PCNU Gresik Nomor:01/PC/A.I/L-09/01/2025 tentang perpanjangan waktu pengumpulan Borang Pengukuran Kinerja MWCNU dan PRNU se Cabang Gresik,MWCNU Kedamean pada Tanggal 24 Januari 2025 malam mengundang seluruh korwil masing-masing zona di Gedung MWCNU Kedamean untuk mengumpulkan berkas Borang seluruh Ranting NU yang sudah diterima oleh korwil masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut seluruh korwil yang terdiri dari sekretaris dan wakil sekretaris yang di dampingi oleh Ketua Tanfidziyah MWCNU Kedamean melaksanakan Verifikasi Borang seluruh ranting yang sudah di terima oleh korwil masing-masing dan diserahkan kepada Ustad Abdul Wakid,M.Pd selaku Ketua Tanfidziyah untuk disetorkan ke PCNU Gresik.
|Baca Juga|
Menjalankan Amanah Organisasi: Melaksanakan Intruksi PBNU Memeriahkan Harlah NU ke-102 Tahun
Tepat pada Tanggal 25 Januari 2025 Pengurus MWCNU Kedamean yang diwakili oleh Sekretaris Nuryanto,S.Pd dan Wakil Sekretaris Achmad Ali menyerahkan seluruh berkas Borang Pengukuran Kinerja MWCNU dan PRNU se Cabang Gresik di Gedung PCNU Gresik,dokumen tersebut diterima oleh Wakil Sekretaris PCNU Gresik,Ashadi Ikhsan.
Berbagai macam yang di rasakan oleh pengurus ranting NU dalam menyiapkan Borang Pengukuran Kinerja ini,Nuryanto selaku Sekretaris MWCNU Kedamean menyampaikan ada sedikit ranting seakan merasa tertekan dalam menyiapkan borang tersebut,karena di organisasi ini belum terbiasa ada hal-hal kayak ini,namun banyak pula pengurus ranting yang merasa senang atas kegiatan ini,banyak hikmah yang bisa di ambil dari kegiatan tersebut,salah satunya koordinasi antara pengurus ranting NU dan Banomnya terbangun secara intensif selama pengerjaan berkas Borang tersebut.
Berharap kegiatan ini akan dilaksankan secara kontinyu dalam rangka bentuk evaluasi kinerja pengurus di seluruh tingkatan,untuk diketahu bahwa kegiatan pengukuran kinerja organisasi ini baru kali ini dilaksanakan,jadi masih sangat wajar ketika yang di rasakan oleh masing-masing ranting masih banyak yang mengeluh karena belum terbiasa.
Editor: Achmad Ali